CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
SeLamat MengUnjungi bLog Saya

Selasa, 06 April 2010

Perbandingan cyber law

Kejahatan Teknologi Informasi (cybercrime) merupakan permasalahan yang harus ditangani secara serius karena dampak dari kejahatan ini sangat luas dan banyak merugikan perekonomian masyarakat karena apabila tidak ditanggulangi secara dini akan berkembang dan jika tidak terkendali dampaknya dapat sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat. Kendala utama dalam penyelidikan cybercrime antara lain boderless baik korbannya maupun tersangkanya sehingga perangkat hukum konvensional yang ada di Indonesia belum atau tidak bisa menjangkau secara efektif karena itu perlu diwujudkan hukum baru atau cyberlaw. Selain itu diperlukan peralatan forensik computing yang tepat guna pembuktian kejahatannya, serta menyiapkan penyidik Polri untuk dididik dan mampu menyidik cybercrime serta kerja sama dengan penegak hukum dengan yang ada di luar negeri. Kejahatan dalam bidang Teknologi Informasi secara umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus dan operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan Teknologi Informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang telah menggunakan Teknologi Informasi ternyata cukup serius, terutama bila dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah adanya Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program – program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.

0 komentar: