CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
SeLamat MengUnjungi bLog Saya

Selasa, 06 April 2010

Teknologi yang digunakan Oleh perbankan di Indonesia

Proses Berbasis Teknologi

BCA mengandalkan salah satu platform teknologi perbankan terdepan di industri perbankan, yaitu Integrated Banking System, yang bersama dengan sejumlah sistem aplikasi berorientasi tugas operasional lainnya secara terpadu membentuk platform layanan untuk melakukan lebih dari 2 juta transaksi per hari sepanjang tahun. Di BCA, Divisi TI bertanggung jawab mengembangkan, mengelola dan memelihara proses teknologi informasi melalui berbagai sistem aplikasi perbankan, sistem jaringan data yang menghubungkan semua kantor cabang dan terminal ATM, dan Disaster Recovery Center (DRC), kesemuanya dipantau dan dikendalikan secara berkesinambungan dari IT Management Center di Kantor Pusat. Sejak tahun 2002, BCA memindahkan fasilitas DRC ke Singapura sebagai upaya menjamin keberlangsungan operasional bila terjadi krisis. Keberadaan sebuah sistem cadangan penuh (redundan back-up) yang secara geografis terpisah dari sistem utama merupakan hal penting dalam mengamankan jutaan transaksi BCA setiap harinya. Dengan dukungan infrastruktur teknologi yang mapan, Singapura merupakan lokasi ideal untuk DRC BCA. Dalam rangka menjamin keandalan sistem back-up data, pada November 2003, BCA mempercayakan IBM Singapura untuk mengoperasikan DRC dengan kontrak operasional penuh. Di tahun 2003, BCA juga mengambil langkah-langkah penting lainnya di bidang teknologi informasi dengan tujuan meningkatkan cakupan dan keandalan sistem layanan Bank. Peluncuran Internet Banking bagi usaha kecil dan menengah (UKM) pada Februari 2003.

Bersamaan dengan peluncuran tersebut, pada jaringan elektronik internet banking bisnis tersedia layanan yang secara khusus ditujukan kepada kalangan UKM. Selama periode tahun 2003, berbagai fitur-fitur yang ada, seperti transfer pembayaran dan pengiriman uang serta pengecekan saldo dan transaksi dikembangkan terus menerus. Beberapa fitur tambahan yang sedang dikembangkan seperti sistem penggajian, pengiriman valuta asing, dan fasilitas debit-credit otomatis antar rekening yang diharapkan siap digunakan di tahun 2004. Untuk mendukung proses kredit, pada bulan Januari 2003 disediakan Sistem Pembukaan Kredit. Sebagai bagian dari upaya BCA untuk pembakuan proses dan persetujuan kredit, Divisi TI mengembangkan sistem penilaian kredit komprehensif yang berfungsi sebagai basis manajemen risiko kredit serta proses administrasi kredit. Sistem tersebut melakukan secara otomatis pencatatan, evaluasi, persetujuan dan penyaluran kredit, sehingga keseluruhan proses kredit dapat dihitung dan dijalankan secara cepat dan akurat. Sejak diluncurkan, sistem tersebut telah diterapkan untuk aplikasi kartu kredit dan kredit konsumer, dan akan diperluas dalam proses kredit komersial dan korporasi.

Program SAP Human Resources sepenuhnya on-line di tahun 2003. Sejak Agustus 2003, BCA mengembangkan implementasi aplikasi modul SAP HR di semua kantor cabang melalui jaringan komunikasi intranet. Sistem ini sangat menunjang kelancaran dan efektivitas manajemen dan administrasi SDM. Dengan Sistem Swalayan Karyawan, para karyawan dapat memperbarui (update)data pribadi, menangani permasalahan administratif termasuk permohonan cuti dan lembur, pembayaran kesehatan dan biaya perjalanan serta pelaporan yang terkait dengan personalia lainnya. Pada bulan Agustus 2003, BCA meningkatkan Mobile Banking, dengan koneksi host-to-host antara platform teknologi informasi BCA dengan platform Satelindo. Sehingga nasabah BCA dapat melaksanakan transaksi mobile banking BCA melalui jaringan operator Excelcomindo dan Satelindo

Hak Cipta untuk Produk TI

Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Di tengah semangat untuk mencintai produk-produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih lemah. Sangat rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen.

Jika memang klaim atas tuduhan sarang pembajak (versi USTR) benar, lalu bagaimana konsekuensi yang harus diterima dan bagaimana komitmen jalinan bilateral multilateral, terutama dikaitkan dengan tantangan era global? Sebenarnya kalau kita mau jujur bahwa tuduhan tersebut tidak saja berasal dari laporannya USTR, tetapi juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen. Versi IIPA, bahwa problem pelanggaranan HaKI di Indonesia sepanjang 2000 lalu telah menjadi persoalan yang sangat kritis, pelik, dan cenderung meresahkan.

Terkait hal ini maka tidak heran bila dari pihak PT Microsoft Indonesia ikut risau karena banyaknya produk Microsoft yang dibajak. Bahkan, diakui bahwa produk andalannya Windows 95 (untuk operating system) adalah yang paling banyak dibajak sedangkan untuk produk aplikasi yang sering dibajak adalah Microsoft Office 97. Alasannya pun sederhana mengapa produk Microsoft banyak yang dibajak yaitu karena memang mudah untuk dibajak seperti floopy disk. Yang pasti para pembajak menganggap membajak itu sebagai cara mudah untuk bisa lebih menghasilkan uang (karena biayanya sedikit, tidak perlu membayar program, tak perlu mengeluarkan uang untuk riset dan pengembangan, bayar promosi dan sebagainya sehingga bisa dijual dengan harga murah).Jadi intinya klo namanya PEMBAJAKAN itu harus DIMUSNAHKAN,karna sudah mengambil hak cipta orang laen.

contoh kasus computer crime/cyber crime

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Perbandingan cyber law

Kejahatan Teknologi Informasi (cybercrime) merupakan permasalahan yang harus ditangani secara serius karena dampak dari kejahatan ini sangat luas dan banyak merugikan perekonomian masyarakat karena apabila tidak ditanggulangi secara dini akan berkembang dan jika tidak terkendali dampaknya dapat sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat. Kendala utama dalam penyelidikan cybercrime antara lain boderless baik korbannya maupun tersangkanya sehingga perangkat hukum konvensional yang ada di Indonesia belum atau tidak bisa menjangkau secara efektif karena itu perlu diwujudkan hukum baru atau cyberlaw. Selain itu diperlukan peralatan forensik computing yang tepat guna pembuktian kejahatannya, serta menyiapkan penyidik Polri untuk dididik dan mampu menyidik cybercrime serta kerja sama dengan penegak hukum dengan yang ada di luar negeri. Kejahatan dalam bidang Teknologi Informasi secara umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus dan operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan Teknologi Informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang telah menggunakan Teknologi Informasi ternyata cukup serius, terutama bila dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah adanya Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini makin bertambah seiring dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program – program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.

Ciri-ciri Profesionalisme di bidang IT dan Kode Etik Profesional

Kualifikasi dan kompetensi guru dinilai tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah. Padahal, mereka telah dipersiapkan secara formal dalam lembaga pendidikan guru dan dibekali ilmu pengetahuan sesuai bidang dan kompetensinya. Yang memprihatinkan, tentu saja, masih banyak guru yang belum melek teknologi. Dengan demikian, tidak hanya seminar-seminar pendidikan tentang teknologi yang perlu dilaksanakan. Tapi, belajar secara mandiri juga diperlukan untuk mengejar ketertinggalan, dalam hal ini adalah teknologi informasi. Mengapa ini mutlak diperlukan? Sebab, arus perkembangan informasi telah sedemikian cepat, apalagi inovasi teknologi terus berkembang.

Selasa, 02 Maret 2010

Etika Profesi

Apakah Etika dan Apakah Profesi.


Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.


Pengertian Etika


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.